Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan dalam Satu Bulan Lebih   
2 mins read

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan dalam Satu Bulan Lebih  

Spread the love

Batu Bara, 26 Agustus 2026 — Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) dengan 17 tersangka yang diamankan dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam acara press release yang berlangsung di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026), pukul 09.00 WIB.

 

Kegiatan dipimpin oleh Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta Iptu Suganda L. Naibaho, S.H., serta Kasat Lantas Iptu Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H. beserta jajaran personel Polres Batu Bara.

 

Lima Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

 

Dari lima kasus Curat yang diungkap, kasus pertama terjadi pada 16 Juli di Jalan Rakyat, Tanjung Tiram, di mana pelapor kehilangan uang tunai sekitar Rp10 juta dan barang berharga dari tokonya. Satu tersangka diamankan beserta barang bukti berupa telepon seluler dan alat pendukung lainnya.

 

Kedua, pada 19 Juli di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik, dan tiga baterai mobil dengan kerugian sekitar Rp15 juta. Dua tersangka diamankan. Ketiga, pada 25 Juli di Desa Benteng, Kecamatan Talawi, pelaku mengambil kabel tower menggunakan parang dengan kerugian Rp10 juta, satu tersangka diamankan. Keempat, pada 25 Juli di Desa Bangun Sari, dua tersangka mengambil tas berisi uang Rp8 juta dan dua unit ponsel dari dalam mobil. Kelima, pada 30 Juli di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, tiga tersangka mengambil uang Rp4,3 juta dan satu ponsel dari mobil pikap.

 

Lima Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

 

Sementara itu, lima kasus pencurian sepeda motor juga berhasil diungkap. Kasus pertama, motor Yamaha Scorpio milik warga Sei Balai hilang saat salat Jumat, satu tersangka diamankan. Kedua, motor Honda Verza yang digunakan anak sekolah hilang di kawasan Sei Bejangkar, satu tersangka diamankan. Ketiga, motor Honda Vario berplat BK 6359 OAQ diamankan bersama dua tersangka. Keempat, motor Honda Supra Fit milik nelayan di Desa Gambus Laut diamankan bersama satu tersangka berusia 56 tahun. Kelima, motor Honda CBR 150 dengan kerugian Rp16,5 juta di wilayah Medang Deras, satu tersangka diamankan.

 

Tegasan Kapolres & Imbauan Masyarakat

 

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli, pencegahan, maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan,” tegasnya.

 

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor, selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (Dinda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *