Polemik Absensi Anggota DPRD Batu Bara: PANGERAN Bawa ke RDP
Polemik Absensi Anggota DPRD Batu Bara: PANGERAN Bawa ke RDP, NasDem Konfirmasi Sudah Beri Peringatan Berturut-turut
BATU BARA — Isu tingkat kehadiran dan kinerja salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara dari Partai NasDem, Fraksi Karya Pembangunan Nasional, kini menjadi sorotan publik yang semakin meluas. Organisasi masyarakat PANGERAN Batu Bara menyatakan akan membawa persoalan ini ke forum resmi Rapat Dengar Pendapat, serta mengirimkan surat permintaan kejelasan secara berjenjang kepada DPD, DPW, hingga DPP Partai NasDem dan Sekretariat DPRD Batu Bara, guna memastikan setiap hal berkaitan dengan pelaksanaan mandat kedewanan dituntaskan secara transparan dan sesuai aturan. Ketua PANGERAN Batu Bara, Muhammad Nurizat Hutabarat, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar hitungan angka ketidakhadiran. Kursi di lembaga perwakilan rakyat adalah amanah langsung yang lahir dari suara konstituen, khususnya warga Daerah Pemilihan Medang Deras. Diduga adanya ketidakhadiran mencapai 35 hari pada sidang-sidang strategis dinilai mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus merendahkan fungsi lembaga legislatif sebagai rumah aspirasi publik. “Gedung DPRD milik rakyat. Jika kursi dibiarkan kosong saat kepentingan warga sedang dibahas dan diputuskan, maka masyarakat berhak bertanya: ke mana perjuangan suara yang sudah mereka berikan?” ujar Hutabarat. Organisasi ini juga menyoroti minimnya jejak aktivitas anggota bersangkutan baik di lingkungan partai maupun pengabdian kepada masyarakat, serta menyatakan akan terus melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan dan terbuka demi menjaga akuntabilitas jabatan publik. Menanggapi berbagai laporan yang beredar, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Batu Bara, Drs. H. Darwis, M.Si., mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti sejak isu pertama kali muncul. Anggota yang bersangkutan, H. Ramli, telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan sudah dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama serta Surat Peringatan Kedua. “Data yang banyak dibicarakan sebagian merujuk pada catatan lama, namun tetap kami tegaskan dan kami nasihatkan agar sepenuhnya memahami tanggung jawab besar yang diemban sebagai wakil rakyat,” jelas Darwis. Ia menambahkan saat ini H. Ramli mulai lebih rutin hadir di lingkungan dewan, dan terus diingatkan untuk memperkuat komunikasi serta pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah pemilihannya. Saat dikonfirmasi secara terpisah, H. Ramli membantah secara tegas angka ketidakhadiran yang mencapai 35 hari. “Tidak sebanyak itu. Sebagian ketidakhadiran ada alasannya sah, salah satunya saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis dinas ke Aceh yang belum tercatat sebagai kehadiran sidang pleno,” ucapnya. Ia juga mengakui adanya kendala pribadi yang masih berusaha diatasi: “Saya jujur, kadang merasa kurang percaya diri saat harus menyampaikan pandangan atau membahas materi di sidang paripurna. Saya masih terus berusaha memperbaiki diri dan meningkatkan kemampuan seperti rekan-rekan anggota lainnya.” Polemik ini menyoroti persoalan mendasar: keterbukaan data dan pertanggungjawaban jabatan publik. Jika data yang dipermasalahkan sudah lama, maka perlu dilakukan pemutakhiran dan pengumuman kehadiran secara berkala dan terbuka. Sebaliknya, jika masih ditemukan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, maka partai maupun lembaga DPRD wajib mengambil langkah tegas sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Masyarakat Medang Deras berhak mendapatkan jawaban yang utuh, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan — bukan sekadar saling bantah. Sebab, kursi legislatif bukan milik pribadi, melainkan milik rakyat. Yang diharapkan bukan hanya kehadiran fisik, tetapi kehadiran pikiran, gagasan, dan kerja nyata memperjuangkan kepentingan konstituen. PANGERAN Batu Bara menegaskan tidak akan menghentikan pengawasan ini: kasus tetap akan dibawa ke forum RDP, dan pemantauan kinerja anggota legislatif — terutama dari Daerah Pemilihan Medang Deras — akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi […]
