Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ganja dan Shabu
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ganja dan Shabu, Dua Tersangka Diamankan
Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan shabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (29/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki berinisial FIS (36) dan seorang perempuan berinisial S (48). Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 29 Agustus 2026. Petugas mengamankan tersangka FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,72 gram serta satu unit telepon seluler. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FIS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. Dari hasil pengembangan, FIS menyebut ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.41 WIB berhasil mengamankan S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih. Dari penguasaan tersangka S, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, shabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu unit telepon seluler dan satu buah kotak kacamata. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas […]
